BACAKORANCURUP.COM - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang hanya ditemukan di dua desa yaitu Karang Serang, Kecamatan Sukadiri dan Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Setelah dilakukan pengecekan, Nusron dengan tegas memastikan bahwa SHGB dan SHM hanya ditemukan di dua desa, yaitu Karang Serang, Kecamatan Sukadiri dan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
“Jadi untuk Tangerang yang ada Desa Karang Serang tiga bidang kemudian sama Kohod,” jelas Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Januari 2025.
Selain kedua desa tersebut, tidak ditemukan adanya sertifikat seperti yang marak diberitakan.
“Kemudian Tanjung Burung, Teluknaga clear, sehingga berita-berita sosmed itu ada, tidak ada,” tegasnya.
Nusron menjelaskan sertifikat di Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri terdiri dari 3 bidang tanah dan terbit pada 2019.
Hal itu lantas mendapatkan protes dari warga karena wilayah yang tercatat tersebut merupakan laut.
BACA JUGA:Evaluasi 100 Hari Prabowo, Ekonom Soroti Dampak Program Pemerintah ke Kelas Menengah
BACA JUGA:Buat NPWP Kini Bisa Online, Begini Caranya
Nusron mengaku sejak 2024 Bareskrim Polri sudah menangani kasus adanya SHGB dan SHM di 3 bidang tanah itu.
Nusron juga turut memaparkan secara rinci desa-desa dan kecamatan yang dilintasi oleh pagar laut Tangerang yang diketahui membentang sepanjang 30,16 km, total ada 16 desa.
Antara lain yakni di Kecamatan Teluk Naga (Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung), Kecamatan Pakuhaji (Desa Kohod, Sukawali, Kramat), Kecamatan Sukadiri (Desa Karang Serang).
Kecamatan Kemiri (Desa Karang Anyar, Patramanggala, Lontar), Kecamatan Mauk (Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, Mauk Barat), Kecamatan Kronjo (Desa Muncung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir).
“Ini saya buka semua 16 desa supaya terang benderang bapak ibu sekalian karena ini forum yang baik menurut saya untuk menyampaikan keterbukaan informasi publik. Supaya nggak jadi fitnah,” terang Nusron.
Sejauh ini tindakan yang sudah dilakukan adalah pembatalan sertifikat yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Sementara yang lain sedang dalam proses.