BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap desa di Indonesia untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa (DD) tahun 2025 ke sektor ketahanan pangan.
Kebijakan ini diformalisasi melalui SK Menteri Desa dan PDT No. 3/2025 yang mengatur pedoman pemanfaatan Dana Desa untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendorong swasembada pangan nasional.
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menetapkan bahwa implementasi program ketahanan pangan ini akan dijalankan melalui BUM Desa atau BUM Desa bersama.
Beliau menekankan bahwa pengalokasian minimal 20% Dana Desa sebagai modal untuk BUM Desa, BUM Desa bersama, atau lembaga ekonomi desa lainnya harus diputuskan melalui musyawarah desa atau musyawarah antar desa.
BACA JUGA:Fakta Provinsi Bengkulu yang Orang Luar Jarang Ketahui! Dulunya Sempat jadi Bagian Sumatera Selatan
BACA JUGA:Pekan Ini, Jadwal Pelunasan Biaya Haji Diumumkan
Pengalokasian dana ini diharapkan dapat mencapai beberapa target, antara lain meningkatkan transparansi penggunaan Dana Desa, mengembangkan produksi pangan lokal, meningkatkan kualitas dan keragaman pangan, serta mendorong pertumbuhan pendapatan masyarakat di sektor pangan.
Lebih jauh, kebijakan ini bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat kerja sama ekonomi di tingkat desa hingga supra desa.
Inisiatif ini sejalan dengan program asta cita presiden mengenai swasembada pangan nasional, dengan menempatkan desa sebagai penggerak utama program tersebut.
Meski kebijakan ini membawa optimisme bagi pengelola BUM Desa dan pelaku usaha desa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perlunya evaluasi dan pembenahan BUM Desa yang kurang produktif. Kedua, kepala desa harus menghindari gaya manajemen yang terlalu mengintervensi dan memberikan kepercayaan penuh kepada pengurus BUM Desa untuk beroperasi secara profesional dan inovatif.
Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan di desa untuk bersama-sama memajukan BUM Desa sebagai instrumen perwujudan ketahanan pangan nasional.