BACAKORANCURUP.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang terus mensosialisasikan aturan baru PPB-P2 dan Opsen pajak kendaraan. Dimana yang akan berlaku pada 2025 ini sesuai regulasi Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024, serta aturan pembayaran pajak secara online.
Dua unsur ini akan dimaksimalkan untuk menambah perolehan pendapatan daerah (PAD) Pemkab Kepahiang.
Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni SSOs MSi mengatakan penerapan aturan baru kedepan lebih menguntungkan daerah. Karena, rincian pembagian hasil dari Opsen PKN dan BBNKB lebih jelas, serta dana langsung ditransfer ke rekening Kas Daerah.
"Rinciannya tidak menunggu perhitungan dari Provinsi lagi, namun ada rincian 66 persen langsung ke Kasda Kabupaten," tegas Jono Antoni.
Lebih lanjut Jono mengatakan selain Opsen PKB dan BBNKB, BKD juga mengoptimalkan capaian PPB-P2, melalui Pemerintah Desa (Pemdes).
"Iya, harapan kita Kades dan petugas pajak di desa dapat memahami regulasi baru ini. Sehingga dapat menyampaikan ke masyarakat dan pembayaran PBB bisa lebih maksimal," ungkapnya.
BACA JUGA: Sanggahan Peserta Tes CPNS Ditolak, Total Ada 4 Sanggahan
BACA JUGA:2 OPD di Lebong Digeledah Kejari
Jono mengatakan, ada beberapa kendala yang dialami petugas di desa dalam menarik PBB. Faktor itu diantaranya, adanya keberadaan objek pajak yang kepemilikan berada diluar desa, sehingga Pemdes alami kesulitan menjadi bangunan tersebut sebagai objek PBB di desanya.
"Tahun depan petugas dari Kabupaten Kepahiang akan turun ke desa, seperti Desa Pekalongan yang ada kendala tadi. Kita Carikan solusi dari permasalahan tersebut," ucapnya.
Dalam program optimalisasi PPB-P2 dan Opsen PKB BBNKB tahun 2025, BKD Kepahiang khususnya Bidang Pendapatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Seksi Intelejen dan Seksi Datun. Kejaksaan ikut aktif berperan mendampingi BKD dalam menarik PPB-P2 serta pajak kendaraan terutama Pajak Kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kepahiang.