BACAKORANCURUP.COM - Secara umum Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tidak jauh berbeda dengan seleksi masuk sekolah sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Walaupun hampir sama, ternyata bakal ada perbedaan antara PPDB dengan SPMB 2025 mendatang. Seperti dilansir dari berbagai sumber, perbedaan tersebut antara lain:
1. Tidak ada jalur zonasi
Kemendikdasmen resmi mengubah jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Mendikdasmen RI, Prof Abdul Mu'ti mengatakan, jalur domisili SMA menggunakan rayonisasi.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," jelas Mu'ti.
BACA JUGA:Anggaran Kemendiktisaintek Berpotensi Berkurang Rp 22,5 Triliun
BACA JUGA:Pendaftaran PMB Pascasarjana Segera Dibuka
2. Persentase masing-masing jalur
Persentase masing-masing jalur antara PPDB dan SPMB bakal berbeda dari sistem sebelumnya.
- Kuota Jenjang SD (jalur domisili: minimal kuota 70 persen, jalur afirmasi: minimal 15 persen dari daya tampung, jalur mutasi: maksimal 5 persen, jalur prestasi: tidak ada batas minimal)
- Kuota Jenjang SMP (jalur domisili: menjadi 40 persen, dari sebelumnya 50 persen, jalur Afirmasi: naik dari 15 persen ke 20 persen, jalur mutasi: maksimal 5 persen, jalur prestasi: diusulkan minimal 25 persen dari daya tampung).
- Kuota jenjang SMA (jalur domisili: minimal 30 persen dari semula 50 persen, jalur afirmasi: minimal 30 persen dari awalnya 15 persen, jalur prestasi: jika dulu kuotanya diisi dari sisa kuota semua jalur, kini diusulkan naik menjadi 30 persen dan jalur mutasi: maksimal 5 persen).
3. Perbedaan jalur prestasi
Sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti seni dan olahraga. Kelak bakal ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepemimpinan.
"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus OSIS atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu, nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Mu'ti.