BACAKORANCURUP.COM - Maraknya penyalahgunaan data pribadi untuk keperluan pinjaman online (pinjol) dalam beberapa tahun belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Untuk mencegah kerugian akibat penyalahgunaan KTP oleh pinjol ilegal, berikut adalah panduan lengkap yang bisa Anda ikuti:
1. Langkah pertama yang bisa diambil adalah mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat. Di sana, Anda dapat meminta petugas untuk memblokir KTP yang disalahgunakan.
2. Tindakan kedua adalah menghubungi perusahaan pinjol yang menggunakan data KTP Anda secara ilegal. Sampaikan dengan jelas bahwa telah terjadi penyalahgunaan identitas.
3. Selanjutnya, buatlah surat pernyataan tertulis yang menjelaskan bahwa KTP Anda telah digunakan tanpa izin untuk keperluan pinjaman tidak resmi.
4. Penting juga untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh transaksi keuangan Anda. Periksa secara berkala rekening bank dan laporan kredit untuk mengidentifikasi adanya transaksi mencurigakan.
5. Untuk penanganan hukum, lakukan pelaporan ke kantor kepolisian terdekat. Dokumentasikan semua bukti penyalahgunaan identitas untuk memperkuat laporan Anda.
6. Jika Anda tidak pernah mengajukan pinjaman, jangan melakukan pembayaran cicilan apapun yang ditagihkan. Pembayaran cicilan dapat dianggap sebagai pengakuan atas hutang yang tidak Anda buat.
7. Terakhir, sampaikan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui beberapa jalur yang tersedia: website resmi OJK, telepon ke nomor 157, atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id.