CURUP, CE - Libur Tahun Baru 2024 telah usai. Oleh karenanya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pekerjaan Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai masuk seperti biasa, Selasa (2/1) hari ini. Hal ini sebagaimana disampaikan Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST.
"Kembali diingatkan kepada seluruh kawan-kawan ASN agar masuk sesuai dengan kalender kerja," ucapnya.
Hal ini, kata Sekda, bukan hanya bagi kalangan ASN saja tetapi juga staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang melaksanakan libur Tahun Baru agar tidak menambah hari libur.
"Kepada rekan-rekan ASN dan juga para tenaga kerja sukarela (TKS) agar jangan menambah masa libur usai pergantian Tahun Baru," imbau Sekda.
BACA JUGA:ASN Jangan Nambah Libur
BACA JUGA:Bansos El Nino Sasar 16.321 KPM RL
Menurut dia, Pemkab Rejang Lebong telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang tetap menambah libur di kemudian hari. Sanksi tegas itu berupa teguran baik secara lisan maupun tulisan kepada ASN bersangkutan.
"Sanksi sesuai aturan disiplin yakni teguran. Kecuali ASN bersangkutan sudah mengajukan izin kepada pimpinan di OPD atau instansi tempat ia bekerja," ungkapnya.
Oleh sebab itu, tambah Sekda, diharapkan para ASN di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong dapat mematuhi serta memaklumi imbauan tersebut.