Kemenag Rejang Lebong Dukung Kebijakan Gubernur Soal Ini

Senin 24 Feb 2025 - 19:51 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan taraf pendidikan yang ada di Kabupaten Rejang Kebong.

Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong mendukung penuh kebijakan yang diumumkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melalui edaran resmi belum lama ini.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Rejang Lebong H Lukman SAg MHI melalui Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Adrihadi SAg MH, menurutnya kebijakan yang diambil oleh Gubernur Bengkulu sangatlah baik untuk pendidikan di Provinsi Bengkulu, khususnya di Rejang Lebong.

Karena itu dia mengimbau dan meminta seluruh madrasah di Rejang Lebong, agar menjalankan semua kebijakan yang telah diumumkan tersebut.

BACA JUGA:LPDP Kena Efisiensi Rp 1,2 Triliun, Beasiswa dan Riset?

BACA JUGA:Larangan Penggunaan LKS Juga Berlaku Bagi SD dan SMP

"Seperti yang disampaikan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, tidak ada sekolah yang boleh menahan ijazah siswa apapun itu alasannya. Karena itu kami juga meminta, agar seluruh madrasah jangan ada yang menahan-nahan ijazah para siswa nya dengan alasan apapun itu. Karena nasib para pelajar juga tergantung dengan ijazah yang dimilikinya untuk melanjutkan sekolah ketingkat lebih tinggi, hingga ke jenjang pekerjaan," ujar Adrihadi.

Tak hanya itu tegas Adrihadi, pihak madrasah juga dilarang keras memperjual belikan LKS kepada para siswa.

Sehingga tida ada alasan lagi ada sekolah yang meminta bahkan memaksa siswanya, untuk menggunakan LKS saat pembelajaran.

"LKS tidak boleh diperjual belikan, gunakan saja buku cetak yang telah tersedia untuk pembelajaran. Jika memang harus ada LKS, maka para gurulah yang membuat LKS maupun modul untuk kegiatan pembelajaran siswa," terangnya.

Dia juga berpesan kepada para orang tua, agar dapat terus memantau kegiatan belajar siswanya.

Bahkan tak hanya itu, para orang tua juga diminta benar-benar memperhatikan kemana anaknya akan menempuh pendidikan.

Jangan sampai ketika sudah masuk di suatu madrasah, anak yang bersangkutan tidak serius dalam belajar, dan sering meninggalkan pelajaran saat jam belajar.

"Pastikan terlebih dahulu anak yang bersangkutan maunya masuk ke sekolah mana. Karena kedepannya, minat belajar siswa tersebut akan nampak dipaksakan atau tidak. Selain itu untuk siswa yang kurang mampu, ada baiknya membuat surat keterangan tidak mampu, agar mendapatkan keringanan maupun kompensasi terkait administrasi dan lainnya dari pihak sekolah," tutupnya.

Kategori :