BACAKORANCURUP.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi menetapkan tunjangan tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 2025.
Sebagai pegawai pemerintah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS tidak hanya mendapatkan gaji pokok melainkan juga berbagai tunjangan tambahan.
Tunjangan tambahan ini diharapkan dapat memenuhi kesejahteraan PNS sebagai pegawai pemerintah.
Untuk ketentuan pemberian tunjangan tambahan ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Nominalnya sendiri berbeda-beda yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan lokasi kerja masing-masing provinsi.
Selain itu juga ditentukan melalui golongan masing-masing, salah satunya bisa mendapatkan nominal hingga Rp770 ribu per bulan.
BACA JUGA:Ini Hasil Negosiasi Kemenperin dan Apple
Ini rincian tunjangan tambahan yang diterima oleh PNS pada 1 Maret 2025 :
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan
2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan
3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan
4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan
5. Tunjangan Makan: diberikan berdasarkan hitungan perhari, yang berlaku untuk kategori PNS yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.
- PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari
- PNS Golongan III: Rp35.000/hari