TWA Bukit Kaba Kapan Dibuka Lagi ? Ini Kata Pokdarwis

Kamis 06 Mar 2025 - 20:41 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Menurut surat keputusan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Bengkulu,  Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba bakal dibuka kembali pada 19 Maret 2025.

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bukit Kaba Yulian Adi Pratama mengatakan bahwa, memang untuk sekarang ini pihaknya masih menunggu tenggat waktu yang di berikan dari pihak BKSDA terhadap penutupan sementara di wisata alam Bukit Kaba tersebut.

"Surat Keputusan dari BKSDA itu belum juga dapat kita pastikan, karena nanti bisa juga ada perubahan waktu pembukaannya," sampainya saat diwawancarai pada 6 Maret 2025.

Adapun tujuan dengan adanya penutupan TWA Bukit tersebut guna memulihkan kembali ekosistem yang ada dikawasan Wisata Bukit Kaba dan juga memberikan kesempatan tanaman yang sempat rusak agar dapat pulih tumbuh kembali.

BACA JUGA:Tragedi Pesta Malam di Rejang Lebong, Polisi Tetapkan 4 Tersangka!

BACA JUGA:Soal Truk Muatan Melintas Diluar Jadwal, Komisi III Minta Dishub Beri Tindakan Tegas

"Karena memang tujuan ini karena adanya pemulihan ekosistem," ujarnya.

Yulian juga mengatakan, adapun kegiatan yang dilakukan pengelola ataupun anggota Pokdarwis yang dilakukan selama libur penutupan ini.

Diantaranya menuntun atau memandu sejumlah pengunjung yang ingin berwisata ketempat lain, seperti Bukit hitam, Air Terjun Blitar Seberang dan lainnya, dan juga pembersihan sampah-sampah yang ada kawasan wisata Bukit Kaba.

"Kita tidak selalu stay di pos tapi kita selalu siap jikalau ada pengunjung untuk memandu atau menuntun ke wisata lain," ujarnya.

Yulian berharap nantinya setelah dibukanya Wisata Alam Bukit Kaba tersebut, agar dapat para pengunjung untuk bersama-sama menjaga ekosistem yang ada dikawasan Bukit Kaba tersebut, dan juga selalu siap siaga terhadap safety pengunjung nantinya.

"Kita selalu berharap untuk para pengunjung nantinya dengan sama-sama menjaga ekosistem yang ada," pungkasnya.

Kategori :