BACAKORANCURUP.COM - Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Prasetyo Hadi kembali pertegas soal pengangkatan PPPK. Dalam hal ini, Mensetneg telah menyampaikan jadwal terbaru untuk tahap I dan tahap II.
Sebelum regulasi terbaru terbit, PPPK tahap II diperkirakan akan diangkat tahun 2026. Namun, informasi terbaru dari Mensetneg PPPK tahap I dan tahap II akan disamakan. Dalam hal ini, Prasetyo Hadi telah menggunakan diksi seluruhnya.
"Sedangkan untuk PPPK seluruhnya pada bulan Oktober tahun 2025," tegas Prasetyo Hadi.
Dalam hal ini, Prasetyo juga telah mempertegas bahwa pengangkatan PPPK perlu ditindaklanjuti berdasarkan kesiapan.
BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
BACA JUGA:Prabowo Lantik 31 Orang Duta Besar RI, Ini Daftarnya!
"Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing Kementerian, lembaga, instansi dan pemerintah daerah terkait," lanjutnya.
Salah satu kesiapan yang perlu diperhatikan paling utama adalah anggaran. Tak lagi menggunakan istilah TMT dalam jadwal pengangkatan yang terbaru.
Itu artinya, Honorer naik dalam seleksi PPPK tahap I maupun tahap II ditetapkan dengan jadwal yang sama.
Selanjutnya, tugas utama Kementerian, lembaga, instansi daerah untuk segera melakukan usul penetapan NIP guna mempercepat proses pengangkatan