Bolehkan ASN Gunakan Mobnas untuk Mudik, Ini Pesan Bupati Fikri

Rabu 26 Mar 2025 - 22:13 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025, Bupati Rejang Lebong H Muhammad Fikri SE MAP, memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong untuk memanfaatkan kendaraan dinas guna keperluan mudik Lebaran 2025.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kemaslahatan dan kebersamaan keluarga saat momen Idul Fitri.

"Selagi tidak digunakan untuk hal-hal yang sia-sia, ya kita perbolehkan. Apalagi kan ini momennya bertemu dan berkumpul dengan keluarga," kata Bupati.

Kendaraan dinas dimaksud, baik itu mobil dinas (mobnas) maupun motor dinas (tornas) yang selama ini digunakan untuk keperluan kantor.

BACA JUGA:BPKD : Kita Sudah Maksimalkan Proses Pengajuan

BACA JUGA:Komisi III Dorong Percepatan Pembangunan di Rejang Lebong

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tersebut tetap harus disertai dengan tanggung jawab. Segala biaya operasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan kendaraan, menjadi tanggung jawab pribadi pengguna dan tidak ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Ya kalau soal BBM itu ditanggung sendiri, masa harus daerah yang menanggung," tutur Bupati sambil tertawa.

Dikatakan Bupati, keputusan ini menjadi kabar baik bagi ASN yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Namun, diharapkan para pengguna kendaraan dinas tetap mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban selama perjalanan mudik.

"Tetap ikuti aturan dan jaga selalu keselamatan selama mudik dengan keluarga, karena itu paling utama," tambahnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat lebih mudah bersilaturahmi dengan keluarga tanpa mengesampingkan tanggung jawab terhadap kendaraan yang digunakan. 

Kategori :