JAKARTA - Presiden Jokowi mengaku sudah menekan peraturan presiden (PP) terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri jelang Pilpres 2024.
"Saya sudah (teken aturannya)," ujar Presiden seusai meresmikan Tol Pamulang, Cinere, Raya Bogor di Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Januari 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan aturan itu akan dikeluarkan secepatnya dan ia berharap kenaikan tersebut bisa kesejahteraan daya beli dan juga berimbas pada ekonomi.
"Secepatnya, secepatnya, secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas pada ekonomi yang ada," terang Jokowi.
BACA JUGA:Registrasi Akun SNPMB 2024 untuk Guru dan Siswa Dibuka
Sebelumnya, pemerintahan Jokowi berjanji untuk menaikkan tunjangan TNI, Polri, pensiunan dan veteran.
Kenaikan tunjangan akan dilakukan per 1 Januari 2024 lalu.
Juru Bicara Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengaku pemerintah memang tengah berupaya menyelesaikan aturan teknis kenaikan gaji tersebut dan memastikan ketentuan akan dipenuhi.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ujar Yustinus lewat akun X (dulu Twitter) @prastow.