BACAKORANCURUP.COM -Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia pada Rabu (26/2/2025). Jika Anda tertarik untuk menjadi nasabah bank emas, berikut ini adalah panduan lengkap cara pendaftarannya.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan layanan bank emas, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk menjadi nasabah bank emas, masyarakat dapat melakukan berbagai transaksi emas di kedua LJK tersebut, seperti tabungan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, hingga deposito emas.
BACA JUGA:Minivan Suzuki Ini Iritnya Capai 19 Km/Liter, Bisa Jadi Pesaing Daihatsu Gran Max BACA JUGA:Ini Harga Honda Mobilio Bekas Menjelang Idul FitriMenjadi Nasabah Bank Emas di Pegadaian
Syarat yang Diperlukan:
1. Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)
2. Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas
3. Membayar biaya transaksi Tabungan Emas
Melalui Aplikasi Pegadaian Digital:
1. Download dan login aplikasi Pegadaian Digital
2. Pilih menu "Buka Tabungan Emas" pada menu Utama
3. Masukkan data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening
4. Pilih metode pembayaran
5. Lakukan pembelian emas minimal sebesar Rp10.000 dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk