Cara Mudah Daftar Jadi Nasabah Bank Emas, Beserta Syaratnya!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM -Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia pada Rabu (26/2/2025). Jika Anda tertarik untuk menjadi nasabah bank emas, berikut ini adalah panduan lengkap cara pendaftarannya.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan layanan bank emas, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk menjadi nasabah bank emas, masyarakat dapat melakukan berbagai transaksi emas di kedua LJK tersebut, seperti tabungan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, hingga deposito emas.

 

Menjadi Nasabah Bank Emas di Pegadaian

Syarat yang Diperlukan:

1. Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)

2. Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas

3. Membayar biaya transaksi Tabungan Emas

 

Melalui Aplikasi Pegadaian Digital:

1. Download dan login aplikasi Pegadaian Digital

2. Pilih menu "Buka Tabungan Emas" pada menu Utama

3. Masukkan data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan