Jaksa Edukasi Puluhan Koordinator Jukir, Kajari Dorong Jukir Dapat Perlindungan

Sosialisasi penerangan hukum Kejari Rejang Lebong di Kantor Dishub.-IST/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus menggencarkan upaya penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kali ini, giliran 33 koordinator Juru Parkir (Jukir) di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi sasaran kegiatan penerangan hukum.

"Penerangan hukum ini sangat penting, sebab permasalahan parkir sering kali menjadi sorotan masyarakat maupun media sosial. Banyak keluhan muncul karena pengelolaan yang belum optimal," ujar Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH didampingi Kasi Intelijen, Hendra Mubarok SH.

Kajari menegaskan, bahwa kegiatan ini selain memberikan edukasi juga menjadi bentuk dukungan kepada Dishub dan para jukir untuk meningkatkan profesionalisme dalam bekerja.

"Dari penelusuran kami, masih ditemukan sejumlah kekurangan dalam pengelolaan parkir di Rejang Lebong, seperti belum adanya jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan bagi jukir, stok karcis yang terbatas, serta belum seluruhnya jukir memiliki Surat Perintah Tugas (SPT)," sampainya.

BACA JUGA:Kacabdin : Kita Upayakan Persoalan Menemukan Solusi Terbaik

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Honor TKS Satpol PP, Jaksa Kembali Periksa 60 Saksi, Diantaranya Pejabat

Dalam kesempatan itu juga, Kajari berharap ke depan seluruh jukir di Rejang Lebong dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sekaligus ditata lebih profesional.

"Jangan sampai tugas jukir hanya sebatas duduk dan meniup peluit. Ini penting agar masyarakat merasa nyaman dan tidak kecewa atas pelayanan yang diberikan," tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong, H.R Suryadi S.Sos, mengucapkan terima kasih atas kehadiran pihak Kejari RL yang telah bersedia memberikan penyuluhan hukum kepada para koordinator jukir.

"Kami mengapresiasi kedatangan Kajari dan jajaran. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejari RL dengan Nomor: B-163/L.11/Dsb.4/06/2025 perihal pelaksanaan kegiatan penerangan hukum di Dishub Rejang Lebong. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut untuk mendukung peningkatan pelayanan publik yang lebih tertib dan berbasis hukum di Kabupaten Rejang Lebong," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan