Penggunaan Knalpot Brong Dilarang

Rabu 10 Jan 2024 - 17:35 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

CURUP, CE - Maraknya pengendara yang menggunakan knalpot brong di jalanan umum belakangan ini membuat bising dan terganggunya ketertiban lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong. Oleh karena itu Selasa (9/1) kemarin, Unit Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rejang Lebong melakukan sosialisasi pencegahan dan larangan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum (Wilkum) Polres Rejang Lebong.

Dari informasi yang terhimpun, baru-baru ini Satlantas menyasar sejumlah toko dan bengkel yang menjual knalpot brong, untuk diberikan imbauan.

Kapolres AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasi Humas, AKP S Simanjuntak menjelaskan, imbauan terkait larangan serta pencegahan knalpot brong itu merupakan agenda rutin yang kerap dilaksanakan oleh jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong. Terlebih lagi belakangan ini, banyak pengendara yang masih menggunakan knalpot brong berkeliaran di jalanan umum.

BACA JUGA:Jabatan Bupati Wabup Berakhir Februari 2026, Pranoto : Sesuai SK Kemendagri

BACA JUGA:DAK RSUD Untuk Fisik dan Alkes

"Sejak kemarin, unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong sudah mendatangi bengkel-bengkel dan toko yang menjual knalpot brong. Pada kunjungan tersebut, Sat Lantas memberikan sosialisasi dan imbauan terkait pencegahan penggunaan kenalpot brong. Dan ini merupakan kegiatan rutin kita di Polres Kepahiang," terangnya

Dijelaskan Kasi Humas juga, kegiatan mengunjungi bengkel dan toko yang menjual knalpot brong ini. Sifatnya baru sebatas imbauan dan sosialisasi saja, belum sampai tahap penyitaan. Sehingga diingatkan betul, pihak toko dan bengkel tidak sembarangan menjual knalpot brong kepada masyarakat umum.

"Kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Sat Lantas Polres Rejang Lebong ini baru sebatas imbauan. Sehingga belum sampai tahap melakukan penyitaan terhadap knalpot-knalpot brong yang ada. Jika memang ada pelanggaran, barulah kita akan melakukan tahap penyitaan. Untuk kemarin Unit Sat Lantas sudah mendatangi salah satu toko yang ada di Jalan Merdeka," jelasnya.

Disamping itu Kasi Humas juga mengingatkan, agar masyarakat atau pengendara tidak menggunakan knalpot brong di jalanan. Karena bisa mengganggu pengendara lain maupun masyarakat umum.

"Kita ingatkan secara terus menerus, jangan lagi pengendara menggunakan knalpot brong di jalan raya. Jika kedapatan dengan kami menggunakan kenalpot brong, maka akan dilakukan tindakan seperti penilangan ataupun penyitaan knalpot brong nya," singkat Kasi Humas.

Kategori :