Motor Menggunakan Knalpot Brong Masih Marak, Ini Langkah yang Diambil Satlantas Polres Rejang Lebong

Sejumlah kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan Polres Rejang Lebong.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Hingga saat ini, pengguna knalpot brong di Kabupaten Rejang Lebong masih terbilang marak. Dengan maraknya pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Rejang Lebong itu.

Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong juga harus bekerja ekstra memaksimalkan penjaringan kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum (Wilkum) Polres Rejang Lebong.

Sebagiannya disampaikan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Lantas AKP Wiyanto SH, salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meminimalisir dan mengurangi kendaraan yang menggunakan knalpot brong adalah melakukan penertiban atau penjaringan kendaraan knalpot brong dengan gencar.

Hal itu dikarenakan, keberadaan kendaraan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu lalu lintas.

BACA JUGA:Seleksi OSN dan O2SN Dimulai Mei, Ini Cabang Olahraga yang Dilombakan di Rejang Lebong!

BACA JUGA:Mobile Banking Bank Bengkulu Versi Terbaru, Cek Mutasi dan Blokir ATM Jadi Lebih Mudah

"Kita pasti akan lebih gencar melakukan penertiban kendaraan menggunakan knalpot brong di Rejang Lebong. Agar kedepannya, tidak ada lagi kendaraan menggunakan knalpot brong yang berkeliaran di jalan umum," terang Kasat.

Kasat juga menyampaikan, berdasarkan data sebelumnya, Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong telah mengamankan sebanyak puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di Wilkum Polres Rejang Lebong.

Kendaraan itu diamankan sejak awal bulan Januari hingga bulan April 2025 ini.

"Data terakhir ada sebanyak puluhan kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan. Namun saat ini, jumlah kendaraan menggunakan knalpot brong terus bertambah seiring penertiban yang kita gencarkan," singkatnya.

Untuk diketahui, jika kendaraan yang menggunakan knalpot brong sudah diamankan ke Polres Rejang Lebong. Maka kendaraan tersebut akan diamankan selama dua minggu atau 14 hari lamanya. Barulah setelah dua minggu, pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya tersebut.

Itupun yang bersangkutan harus membawa knalpot standar, serta kelengkapan surat kendaraan yang diamankan.

Sementara itu bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat menyurat ketika hendak mengambil kendaraannya. Maka kendaraan yang bersangkutan akan ditahan lebih lama, sampai pemiliknya bisa menunjukkan kelengkapan kendaraannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan