Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan
Proses pemusnahan ribuan botol berisikan miras dan knalpot brong.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Ribuan botol berisikan minuman keras atau miras dengan berbagai merek dan ratusan knalpot brong yang menjadi barang bukti hasil sitaan Operasi Pekat dan Zebra Nala, Senin 30 Desember 2024 dimusnahkan oleh Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara memotong knalpot, dan juga melindas botol miras.
"Ya, semua hasil sitaan yang sempat menjadi barang bukti dari pekat Nala dan zebra Nala tahun 2024 sudah kita musnahkan," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi yang memimpin kegiatan pemusnahan tersebut.
Dengan dimusnahkannya ribuan botol dan ratusan knalpot brong itu kata Kapolres, merupakan bentuk teguran kepada seluruh masyarakat di Rejang Lebong, agar tidak menyalahgunakan miras dan juga menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.
BACA JUGA:Satlantas Polres Rejang Lebong Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru!
BACA JUGA:ASN Wajib Masuk Lagi 2 Januari, Sekda : Jangan Nambah Libur
Karena jika masih ada masyarakat yang melanggar, pihaknya tidak akan bosan-bosan untuk menindak tegas masyarakat maupun pengendara yang bersangkutan.
"Kita pastikan penindakan pekat dan pelanggar lalu lintas akan lebih gencar dilakukan. Jadi jangan coba-coba melanggar di wilayah hukum Polres Rejang Lebong ini," terangnya.
Tak hanya miras botolan dan knalpot brong saja kata Kapolres, pada pemusnahan barang bukti pihaknya juga memusnahkan ratusan liter minuman arak dan tuak, serta ribuan petasan yang berhasil diamankan.
Sehingga semua hal yang menjadi penyakit masyarakat kata dia, dimusnahkan tanpa sisa di penghujung tahun 2024 ini.
"Kita musnahkan semua tanpa sisa, dan akan terus kita tindak tegas semuanya di tahun 2025 nanti," tutup Kapolres.
Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh seluruh Unsur FKPD Kabupaten Rejang Lebong.