CURUP, CE - Saat membuka kegiatan Rekonsiliasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dilaksanakan di gedung Guru yang beralamat di kelurahan Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang pada Kamis (18/10) kemarin, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Rejang Lebong, Hanapi SPd MM yang merupakan Ketua Satuan Kerja (Satker) BOS Dikbud Rejang Lebong menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada sekolah - sekolah yang nakal karena mencuri start dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 mendatang.
"Sekarang ini kita baru memasuki semester genap tahun ajaran 2023/2024, jadi belum saatnya melaksanakan PPDB. Jadi kami mohon dengan sangat kepada sekolah sekolah swasta agar jangan sampai mencuri start dalam membuka PPDB," ujar Hanapi.
BACA JUGA:Dikbud Siapkan Sanksi Tegas, Sekolah Curi Start PPDB
BACA JUGA:Dikbud Evaluasi Penggunaan Anggaran BOS 2023
Dikatakan oleh Hanapi bahwa kegiatan tersebut bisa dilaksanakan setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang akan digunakan dalam melaksanakannya. Yang mana pada perkembangannya bahwa saat ini perbup tersebut masih dalam tahap pengajuan.
"Silahkan bapak dan ibu guru lihat pada kalender pendidikan kapan bisa dilaksanakan PPDB tersebut, lagi pula kegiatan baru bisa dilaksanakan setelah perbup PPDB tersebut diterbitkan. Jadi kami tidak ingin adanya perbedaan antara sekolah negeri dan swasta dalam melaksanakannya," ungkap Sekdis.
Sementara itu Sekdis mengatakan bahwa sekolah negeri maupun sekolah swasta yang berada di Naungan Dikbud Rejang Lebong, waktu pelaksanaan PPDB akan dilaksanakan secara serentak serta menggunakan perbup sebagai dasar kegiatan yang sama, sehingga pihaknya mengharapkan seluruh sekolah dapat melaksanakan kegiatan tersebut secara serentak agar tidak ada lagi sekolah yang tidak mendapatkan siswa baru.
"Jika ada yang masih bandel maka jangan berkecil hati, kita lihat pada tahun 2024 ini, karena tindakan curi start PPDB merupakan tindakan yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, maka akan ada tindakan tegas, bahkan jika masih melanggar bisa saja izin operasional sekolah tersebut akan dicabut," pungkasnya.