CURUP, CE - Sejauh ini sudah ada 7 koperasi di Rejang Lebong yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Yang mana RAT sudah mulai dilakukan sejak tanggal 1 Januari lalu.
"Sampai hari ini (kemarin, red) baru 7 koperasi yang sudah RAT dan kami hadir langsung dalam kegiatan mereka.
2 koperasi sekolah dan 5 koperasi sisanya umum," sampai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Rejang Lebong, Dra Upik Zumratulaini MSi melalui Pendamping Koperasi, Eko.
BACA JUGA:Sempat Tertunda, Perda RTRW Kembali Dibahas 2024
BACA JUGA:PPDB 2024, Dikbud Bakal Terapkan Satu Sistem
Berkaitan dengan hal itu, pihaknya mendorong seluruh koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong agar segera melaksanakan RAT tersebut.
Ini menurut dia, RAT merupakan salah satu media untuk menyampaikan aspirasi bagi seluruh anggota, serta meminta pertanggungjawaban kepada pengurus maupun pengawas koperasi selama kegiatan satu tahun di 2023.
"RAT penting dilaksanakan sebagai media aspirasi serta pertanggungjawaban setiap pengurus dan anggota di dalamnya" terang dia.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pada Pasal 21 sampai dengan 28 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian pada Pasal 76 sampai dengan 85.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Stok Banpok Aman
BACA JUGA:PGRI Puas Vonis Pengetapel Guru Sesuai Tuntutan, Asep : Semoga Peristiwa Ini jadi Pelajaran Bersama
"Makanya pengelolaan koperasi harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga koperasi bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dan mampu memberikan kemanfaatan bagi seluruh anggotanya," jelas Eko.
Oleh karenanya, kewajiban koperasi untuk melaksanakan RAT adalah untuk mengingatkan para pengurus koperasi agar mengelola Koperasi dengan baik dan benar.