Cabdin Pastikan Penerapan Sistem Zonasi Sesuai Aturan

Selasa 23 Jan 2024 - 18:12 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Meskipun pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Rejang Lebong tahun 2024 ini masih beberapa bulan lagi.

Pihak Cabang Dinas (Cabdin) wilayah II Curup mengingatkan lebih dini soal penerapan sistem zonasi yang ada pada pelaksanaan PPDB di Rejang Lebong.

Bahkan diingatkan secara tegas, pihak Cabdin jug akan memastikan pelaksanaan sistem zonasi ini bisa diterapkan sesuai dengan aturan yang ada.

"Memang pelaksanaan PPDB bisa dikatakan masih lama. Akan tetapi perlu diperhatikan, pada pelaksanaan PPDB ink kan menerapkan sistem zonasi.

BACA JUGA:PPDB 2024, Dikbud Bakal Terapkan Satu Sistem

BACA JUGA:Curi Start PPDB, Dana BOS Bakal Dipotong

Sehingga sudah seharusnya juga, penerapan sistem zonasi ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Pengawas SMA Cabdin Curup Oman Sumantri MPd.

Adapun aturan-aturan yang harus diikuti jelas Oman, mulai dari KK siswa wajib berstatus orang tua kandung dan bukan menumpang.

Hingga siswa yang bersangkutan juga benar-benar warga yang tinggal di kecamatan sekolah yang bersangkutan tersebut.

Bahkan wajib memenuhi seluruh kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Awal Semester, Madrasah Boleh Laksanakan PPDB

BACA JUGA:4 CJH Rejang Lebong Meninggal Dunia, Ini Penggantinya

"Saya pikir aturannya sudah jelas, sehingga sudah seharusnya tak ada yang melanggar aturan.

Yang jelas kriteria penerimaan siswa yang disarankan itu, mulai dari siswa yang bersangkutan merupakan warga di kecamatan sekolah yang bersangkutan.

Dan KK nha juga wajib KK orang tua kandung.

Kategori :