Sehingga terlepas dia baru mengurus KK barua atau tidak, itu bukan kewenangan kami.
Yang jelas dalam persyaratan, paling muda KK siwa yang bersangkutan minimal 1 tahun," terangnya.
Sementara itu berkenaan dengan jalur yang akan diterapkan pada PPDB tingkat SMA/SMK sederajat ini.
Itu masih menerapkan 4 sistem, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, prestasi, dan juga orang tua pindah tugas.
Sehingga dipastikannya juga, untuk penerapan jalur penerimaan siswa sendiri belum ada perubahan.
"Dari informasi yang saya dengar, PPDB tingkat SD dan SMP di Rejang Lebong hanya menerapkan satu jalur saja, yakni jalur zonasi.
Namun untuk di SMA/SMK sendiri, saat ini bisa kami pastikan belum ada perubahan.
Akan tetapi untum kedepannya, kita tidak tahu akan ada perubahan regulasi atau tidak," tutupnya.