Curupekspress.bacakoran.co - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang tahun 2024 menargetkan daerah tersebut bebas dari orang dengan gangguan Jiwa (ODGJ) dan pengemis.
Kemudian ODGJ dan pengemis akan ditertibkan secara lebih maksimal. Baik itu akan dilakukan evakuasi, maupun rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dengan harapan bisa sembuh dan tidak berkeliaran lagi.
Kepala Dinsos Kepahiang Helmi Johan MPd mengatakan, terkait dengan hal itu pihaknya akan berusaha untuk memastikan benar-benar Kepahiang bebas dari ODGJ serta pengemis.
Karena dari informasi di lapangan, baik ODGJ ataupun pengemis sangat meresahkan masyarakat, khususnya di sekitaran pusat kota Kepahiang.
BACA JUGA:Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM, Wujudkan RSUD RL yang Kompetitif
BACA JUGA:Habitat Rafflesia di BU Belum Bisa Dijaga Secara Maksimal
"Tentu untuk mewujudkan Kepahiang bebas ODGJ dan pengemis, kita akan melakukan penertiban ODGJ dan pengemis yang berkeliaran," ucap Helmi.
Dijelaskannya, untuk tahap awal nanti pihaknya akan meminta masyarakat Kepahiang, agar lebih pro aktif melaporkan jika ada keluarganya ODGJ ataupun
menjadi pengemis. Dari laporan yang disampaikan itulah nanti akan dilakukan tindak lanjutnya.
Jika memang warga Kepahiang, administrasi kependudukan lengkap, maka akan dilakukan rehabilitasi atau evakuasi.
"Jika ada warga Kepahiang yang ODGJ, maka akan dilakukan pengobatan dengan harapan bisa sembuh yang nantinya akan dibiayai melalui BPJS.
Namun jika tidak akan kita evakuasi ke RSJKO guna mendapatkan perawatan lebih lanjut," terang Helmi.
Dikatakannya, jika ODGJ dan pengemis tersebut bukanlah warga Kepahiang, maka pihaknya akan berusaha untuk mengembalikan ke daerah asalnya.
"Yang jelas kita akan melakukan tindak lanjut terhadap ODGJ dan pengemis. Sehingga kedepannya Kabupaten Kepahiang ini benar-benar bebas dari ODGJ serta pengemis.
Karena dari laporan yang kita terima, keberadaan mereka di Kabupaten Kepahiang memang sangatlah meresahkan," singkatnya.