Jual Rokok Ilegal Bisa Didenda

Sabtu 27 Jan 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Gale
Editor : radian

Pihak Bea Cukai Bengkulu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal yang terkait dengan peredaran rokok tanpa cukai.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif.

"Kantor Bea Cukai Bengkulu juga akan terus melakukan razia dan pengawasan ketat guna memberantas peredaran rokok ilegal di Bengkulu," tuturnya.

Selain denda dan sanksi pidana, pedagang yang tertangkap menjual rokok ilegal juga harus memahami bahwa perbuatan tersebut dapat merusak citra dan reputasi bisnis mereka. Konsumen yang mengetahui bahwa pedagang tersebut terlibat dalam perdagangan ilegal cenderung akan menghindari untuk bertransaksi dengan mereka.

"Oleh karena itu, patuhilah aturan dan jauhilah rokok ilegal demi menjaga keberlangsungan usaha dan menghindari risiko hukum yang dapat merugikan," pungkasnya.

 

Kategori :