Curupekspress.bacakoran.co - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu, gencar memperingatkan para pedagang di wilayah Bengkulu, agar tidak menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.
Sebab, setiap pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/PMK 04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto menyatakan, para pedagang yang tertangkap menjual rokok ilegal dihadapkan pada pilihan antara mendekam di penjara minimal 1 tahun atau membayar denda yang cukup besar.
Namun, mayoritas dari mereka cenderung memilih membayar denda ketimbang menjalani masa tahanan.
BACA JUGA:Bawaslu Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa PHPU
BACA JUGA:BPBD Targetkan Penambahan Excavator
"Kebanyakan dari mereka lebih memilih membayar denda, biasanya sebesar 3 hingga 4 kali nilai cukai.
Sebagai contoh, jika harga satu slop rokok berkisar antara Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu, maka mereka dikenakan denda hingga mencapai Rp 400 ribu per slopnya," ungkap Koen.
Ia mengaku, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan denda. Denda tersebut sebagai upaya agar pedagang tidak melanggar aturan cukai demi mendapatkan keuntungan.
"Kantor Bea Cukai Bengkulu mengajak seluruh pelaku usaha di sektor ini untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengambil risiko menghadapi denda atau bahkan sanksi pidana," ujar Koen.
BACA JUGA:Hadiri Isra' Mi'raj Masjid Jumhuriyah, Bupati Minta Jemaah Jadikan Momentum Muhasabah Diri
BACA JUGA:Kelurahan Dusun Curup, Usulkan Kelanjutan Pembangunan Akses Jalan Petani
Kontrol ketat dari pihak berwenang sangatlah penting mengingat dampak dari perdagangan rokok ilegal ini.
Selain merugikan negara dalam hal penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
"Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku, sehingga konsumen menjadi lebih rentan terhadap efek buruk dari rokok tersebut," kata Koen.