Penggunaan DAK Dimulai Juni

Sabtu 27 Jan 2024 - 18:16 WIB
Reporter : REDAKSI
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co  - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah mempersiapkan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2023.

Dimana saat ini pihak Dikbud Rejang Lebong sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) serta kuasa pengguna anggaran (KPA) dan juga SK dari Bupati untuk mengelola DAK tersebut yang akan digunakan untuk pembangunan dan perehaban sekolah di Kabupaten Rejang Lebong yang proses pengerjaan akan dimulai pada 21 Juni mendatang.

Adapun anggaran DAK tahun 2024 yakni sebesar Rp 19 Miliar. Dengan rincian sebesar Rp 11 Miliar untuk SD sebanyak 9 sekolah, dan juga Rp 7 Miliar yang dianggarkan untuk SMP sebanyak 7 sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Rejang Lebong

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Rejang Lebong, Rezza Pahlevi SH MM melalui pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) DAK Bidang SMP, Richi Septian mengatakan bahwa untuk bisa melaksanakan kegiatan tersebut tentulah harus melaksanakan seluruh tahapan – tahapannya diantaranya yakni pada triwulan pertama yang sudah dimulai sejak Januari hingga Maret mendatang merupakan tahapan perencanaan.

BACA JUGA:Tamatan SMK Ditargetkan Langsung Terjun ke Dunia Kerja

BACA JUGA:SMKN 1 RL Siapkan UKK Siswa

Sedangkan tahapan kedua akan dilaksanakan pada akhir maret hingga Juni yakni pelaksanaan proses lelang proyek, setelah selesai proses pelelangan tersebut dilakukan, barulah pengerjaan proyek menggunakan DAK tersebut bisa dilaksanakan.

"Untuk membangun suatu bangunan tentulah harus disiapkan dengan matang, dan saat ini kita sedang dalam tahap persiapan untuk pengelolaan DAK 2023 yang berdasarkan jadwal pelaksanaanya akan dimulai pada 21 Juni mendatang, yang mana pada pelaksanaan tersebut akan dilaksanakan pelelangan dan pengerjaannya oleh parah pemenang tender," jelas Richi. 

Dikatakan Richi bahwa pada dasarnya penggunaan DAK tahun 2024 ini menggunakan prinsip ketuntasan, yang mana setelah mendapatkan DAK tersebut sekolah tersebut tidak bisa mendapatkan DAK lagi selama kurang lebih 5 tahun.

"Yang pastinya untuk sekolah - sekolah yang sudah menerima  DAK tahun sebelumnya tidak  bisa lagi dianggarkan untuk mendapatkan DAK 2024 ini," pungkasnya

Kategori :