Deadline Kontrak DAK Fisik Diperpanjang hingga 29 Agustus, Baru DPUPRPKP yang Realisasikan

Yusran Fauzi.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan bahwa batas waktu berkontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2025 resmi diperpanjang hingga 29 Agustus 2025. Sebelumnya, tenggat kontrak ditetapkan pada 23 Juli 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.
"Informasi terbaru bahwa batas akhir kontrak DAK fisik itu sampai tanggal 29 Agustus nanti," ucapnya.
Hingga saat ini, Sekda menjelaskan, dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rejang Lebong, baru satu yang mulai melaksanakan kegiatan fisik yang didanai oleh DAK, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP). Sementara OPD lainnya belum merealisasikan kegiatan fisik yang didanai melalui skema tersebut.
BACA JUGA:Realisasi PAD Baru 33 Persen, Ini Kata Dewan
BACA JUGA:Harga Sayuran di Pasar Tradisional Curup Terus Naik
"Baru Dinas PUPRPKP yang melaksanakan kegiatan dari DAK fisik. OPD lain belum," ujarnya.
Ia pun mengingatkan seluruh OPD untuk segera memanfaatkan waktu tambahan ini untuk mempercepat proses pengajuan dan pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi penundaan atau potensi kehilangan alokasi dana dari pemerintah pusat.
Perpanjangan batas waktu ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi OPD untuk menyelesaikan proses administrasi dan teknis, sehingga pelaksanaan program pembangunan yang dibiayai DAK dapat berjalan optimal dan tepat waktu.
"Kami tegaskan OPD yang memang punya kegiatan didanai oleh DAK fisik ini segera dipercepat," pungkas Sekda.