Kegiatan fiktif lain seperti belanja alat tulis dan kantor, makan minum rapat dan kegiatan, dokumentasi, spanduk, kaos seragam, perjalanan dinas luar daerah, perjalanan dinas dalam daerah dan bantuan pengurus KONI.
"Kerugian negara berdasarkan audit Rp 156 juta. Item itu di sekretariat KONI, dananya pada 2021 dan 2022. Dalam dakwaan Spj fiktif dan tidak senyatanya," imbuhnya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pembuktian pada Senin pekan depan.
Untuk diketahui dalam kasus ini, tersangka Andreano telah mengembalikan kerugian negara Rp 156 juta sekira bulan Desember 2023 lalu.
Pada sidang selanjutnya, jaksa akan menghadirkan saksi yang merupakan pegawai KONI Kepahiang