Terbongkar! Kepala Desa di Tulungagung Ditahan karena Korupsi Dana Desa

--

BACAKORANCURUP.COM - Satuan Reskrim Polres Tulungagung menangkap Eko Sujarwo, Kepala Desa Kradinan di Kecamatan Pagerwojo, atas dugaan penyelewengan dana desa selama periode anggaran 2020 hingga 2021.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh yang dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Selain Eko, bndahara desa bernama Wiji juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, Wiji masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian.

Aparat meyakini Wiji memiliki peran penting dalam kasus korupsi yang dilakukan bersama Eko.

Menurut Kepala Unit Reskrim AKP Ryo Pradana, Eko ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21 oleh kejaksaan, yang berarti siap untuk disidangkan. “Yang bersangkutan saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung sambil menunggu proses persidangan,” jelas Ryo. Proses hukum kini memasuki tahap selanjutnya.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Bantu Seribu Ekor Burung Hantu, Jaga Lahan Pertanian di Majalengka

BACA JUGA:Tes Online BUMN 2025! Panduan Lengkap dari TKD sampai TKB, Yuk Disimak

Eko resmi ditahan pada Selasa, 15 April, usai rampungnya penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi.Tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum tahap dua.

Polisi juga telah memisahkan berkas perkara Eko dan Wiji karena penanganan kasus keduanya dilakukan secara terpisah. “Penyidikan kami pisah karena ada dua tersangka. Kami masih terus mencari bendahara desa,” ujar Ryo. Pemisahan ini bertujuan agar proses hukum berjalan lebih lancar.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka secara ilegal mencairkan dana dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta program bantuan keuangan, lalu menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Bukti yang ada mengindikasikan bahwa tindak korupsi ini dilakukan secara sistematis dan bersama-sama.

Pihak kepolisian menyebut bahwa tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. “Kerugian negara dari dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp700 juta,” ungkap Ryo. Uang itu semestinya dimanfaatkan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga, bukan digunakan demi keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para aparatur desa agar tidak menyalahgunakan dana publik. Pemerintah terus mengawasi penggunaan dana desa guna mencegah terjadinya korupsi di tingkat lokal.

Tindakan hukum semacam ini diharapkan mampu memberikan pelajaran dan mencegah pelaku serta calon pelaku korupsi lainnya melakukan hal serupa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan