Mantan Ketua KONI Jalani Sidang Perdana

Selasa 30 Jan 2024 - 16:44 WIB
Reporter : REDAKSI
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Mantan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang, Andreano Trovilian menjalani sidang perdana.

Ini setelah Andreano terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kepahiang.

 Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 29 Januari 2024 tersebut berlangsung secara virtual, terdakwa Andreano mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Curup.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang,  Rezeky Akbar Fernando SH mengatakan, terdakwa Andre didakwa pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b dalam dakwaan Primer.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Begini Tujuannya !

BACA JUGA:Resmikan Gedung Teaching Factory, Ini Target Gubernur untuk SMKN 1 Rejang Lebong

Kemudian dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  

"Untuk pasal yang didakwakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

Terdakwa belum bisa dihadirkan ke persidangan karena ada aturan dari Kemenkumham terkait pemilihan umum.

Terdakwa belum bisa dipindahkan karena masih tercatat menjadi pemilih di Rejang Lebong. Setelah pemilu selesai baru bisa dipindahkan ke Bengkulu," jelas JPU.

BACA JUGA:Usulan PPPK Teknis di Rejang Lebong Capai 2.000 Orang, Sekda : Kebutuhan Masih Dievaluasi

BACA JUGA:Waspada! Ratusan Warga Rejang Lebong Digigit Hewan Penular Rabies

Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 156 juta dari total anggaran dana hibah Rp 400 juta.

Kerugian negara itu berasal dari  pertanggungjawaban realisasi belanja fiktif pada program peningkatan seragam/perlengkapan sekretariat kantor pelayanan administrasi, pelantikan KONI dan program peningkatan SDM tahun anggaran 2021/2022.

Bahkan ada mark up perjalanan dinas Rp 15 juta, kegiatan tersebut sama sekali tidak ada, tetapi dibuat ada dalam Spj.

Kategori :