"Untuk terdakwa statusnya menjadi tahanan PT, ketika berkas banding diserahkan PN Curup ke PT. Selebihnya kita tunggu saja kabar lebih lanjutnya," pungkas Dony.
Sekedar mengulas, Pada sidang putusan kasus penganiayaan, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup Rabu 17 januari lalu. T
erdakwa tampak pasrah dan tak bisa berkata banyak di hadapan hakim, jaksa, dan penasehat hukum (PH) nya sendiri.
Ini setelah terdakwa Ervan divonis kurungan penjara selama 13 tahun, oleh Ketua Majelis Hakim Dini Anggraini SH MH yang memimpin jalannya sidang, didampingi Hakim Anggota Yongki SH dan Mantiko Soemanda Mochtar SH MKn.
Dimana dari pantauan wartawan, meskipun terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dan tidak hadir langsung di Pengadilan.
Terdakwa hanya bisa mengatakan setuju dengan vonis yang dilayangkan majelis hakim, berdasarkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi selang 2 hari dari sidang putusan itu, terdakwa menunjuk PH lain dan mengajukan banding.