Kasus Ketapel Guru, PGRI RL Ajak Hormati Keputusan Hukum
Sujirman--
Curupekspress.bacakoran.co - Sejak di keluarkan hasil dari sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu sejak tanggal 6 Maret 2024 lalu yang semakin menguatkan vonis hukuman yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup terhadap terdakwa Ervan Jaya (45) alias Ayot, pelaku penganiayaan Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang kemungkinan besar, terdakwa akan tetap menjalani hukuman selama 13 tahun penjara mendapat respon positif dari pengurus organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Rejang Lebong yang menghimbau agar semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut.
"Kita sudah menyerahkan permasalahan tersebut kepada para aparat penegak hukum agar dapat diusut tuntas, dan saat ini keputusan hukum sudah ditetapkan jadi mari kita hormati," ujar Ketua Umum PGRI Rejang Lebong, M Amrin MPd melalui Sekretaris Umum PGRI Rejang Lebong, Sujirman SPd MM.
BACA JUGA:Bentuk Siswa Bertanggung Jawab, SMPN 5 RL Bentuk Amil Zakat
BACA JUGA:Siswa MTs Muhammadiyah Diwajibkan Khatam Alquran
Dikatakan Sujirman bahwa pihaknya yakin dan percaya bahwa apa yang sudah ditetapkan tersebut merupakan keputusan yang penuh dengan pertimbangan dan tentunya mematuhi segala macam aturan - aturan yang berlaku.
"Terima Kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang sudah memproses permasalahan tersebut dengan baik, semoga dengan adanya permasalahan ini bisa memberikan bahan pembelajaran kepada kita semua untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dengan main hakim sendiri tanpa mengetahui pokok permasalahan yang pasti," pungkasnya