Kepsek Wajib Miliki Sertifikat Guru Penggerak

Selasa 06 Feb 2024 - 17:34 WIB
Reporter : REDAKSI
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Kepahiang diharapkan memiliki sertifikat sebagai guru penggerak.

Hal itu sebagai salah satu bentuk syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Kepsek yang bersangkutan. 

Apalagi saat ini, pendidikan di Indonesia menerapkan kurikulum merdeka belajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang Nining Fawelly Pasju SPt MM beberapa waktu yang lalu mengatakan, berdasarkan peraturan yang terkait tentang pengangkatan kepala sekolah.

BACA JUGA:Desa Digital Mulai Diprogramkan di Kepahiang

BACA JUGA:Pabrik Rokok Bakal Ada di Rejang Lebong, Ini Merk dan Lokasinya!

Tenaga pendidik yang hendak menjadi Kepsek wajib memiliki sertifikat guru penggerak sebagai penunjang kelengkapan administrasinya.

Karena untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri, para guru yang diberi tugas tambahan kepala sekolah itu, sudah memiliki sertifikat guru penggerak.

"Sudah menjadi ketentuannya, saat ini pengangkatan Kepsek harus memiliki sertifikat guru penggerak.

Jadi meskipun usia masih terbilang muda, tetap bisa menjadi Kepsek jika memenuhi semua persyaratannya, seperti memiliki administrasi sertifikat guru penggerak," jelas Nining.

BACA JUGA:BPK Masuk Rejang Lebong, Ini yang Harus Disiapkan OPD!

BACA JUGA:Dishub Rejang Lebong Tegaskan Belum Keluarkan Izin Tarik Retribusi Parkir, Begini Penjelasan Kadis!

Nining juga menjelaskan, bahwa syarat sertifikat guru penggerak untuk menjadi Kepala Sekolah harus diterapkan secara maksimal.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 40/2021 tentang penugasan kepala sekolah, menyebut beberapa persyaratan untuk menjadi Kepsek.

Antara lain guru yang harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1, punya sertifikat pendidik serta memiliki sertifikat guru penggerak, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I.

Kategori :