Dishub Rejang Lebong Tegaskan Belum Keluarkan Izin Tarik Retribusi Parkir, Begini Penjelasan Kadis!
Rachman Yuzir SE--
Curupekspress.bacakoran.co - Sehubungan dengan pro dan kontra ataupun polemik yang sedang terjadi soal penarikan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong.
Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong kembali menegaskan, bahwa saat ini Jukir tidak ada yang ditugaskan untuk memungut retribusi parkir.
Sebagaimana dijelaskan Kepala Dishub RL Rachman Yuzir SE, saat ini Perda soal retribusi parkir belum rampung.
Sehingga tidak ada yang namanya pungutan retribusi parkir yang diperuntukkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KPPS Ikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
BACA JUGA:Hari Ini 350 Peserta Ikuti Aksi Ajang Kreasi Anak
Karena itu ditegaskannya juga, saat ini Jukir yang ada hanya membantu menata parkir dan menertibkan pengendara saat parkir.
Bukan untuk menarik retribusi parkir kepada pengendara.
"Kita belum ada mengeluarkan izin untuk Jukir menarik retribusi parkir kepada pengendara.
Sehingga saya tegaskan, kalaupun ada Jukir yang masih bekerja untuk menertibkan kendaraan yang parkir, itu sifatnya hanya sukarela.
BACA JUGA:Rejang Lebong Miliki 26 Desa Wisata
BACA JUGA:Hujan Berkelanjutan, Waspada Banjir dan Sungai Meluap
Jadi tidak ada yang namanya istilah penarikan retribusi, kecuali pengendara yang memberikan secara sukarela," ujar Yuzir.
Dirinya juga menjelaskan, jika masih ada Jukir yang masih menarik retribusi parkir, dirinya tak mau menanggapi hal tersebut.