Kepsek Wajib Miliki Sertifikat Guru Penggerak

Selasa 06 Feb 2024 - 17:34 WIB
Reporter : REDAKSI
Editor : radian

"Kita mendorong para guru untuk mengikuti seleksi guru penggerak, karena untuk bisa jadi Kepsek, syaratnya harus memiliki sertifikat guru penggerak," terangnya.

Nining juga mengatakan, dengan memaksimalkan aturan untuk menjadi Kepsek yang sudah tertera pada Permendikbud.

Diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan yang ada di Kabupaten Kepahiang ini dengan baik.

"Dengan meningkatnya kualitas pendidikan di Kepahiang, tentu masyarakat maupun para siswa juga memiliki potensi yang besar untuk menjadi cerdas," tutupnya.

Kategori :