Terbaru! Ini Syarat Pecah Sertifikat Tanah Tahun 2025, Berikut Harga dan Caranya

--

BACAKORANCURUP.COM - Sertifikat penting untuk dimiliki sebagai bentuk legalitas. Salah satunya pemecahan sertifikat tanah, karena memberikan kepastian hukum bagi si pemilik tanah.

Umumnya, pemecahan sertifikat tanah dilakukan untuk hal yang berkaitan dengan kepemilikan, mempermudah jual beli, pemanfaatan lahan ataupun harta warisan.

Sebagai bukti kepemilikan baru dari bagian tanah yang telah ditentukan, jelas hal ini akan dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Seperti dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (21/2/2025), terdapat beberapa persyaratan yang mesgi disiapkan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.

BACA JUGA:Puluhan Honorer di OPD Ini Daftar PPPK Tahap II

BACA JUGA:Bang Doel Bakal Rekrut Preman Kerja Jadi PPSU

Berikut syarat pecah sertifikat tanah:

1. ormulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertifikat Asli

6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan