Terbaru! Ini Syarat Pecah Sertifikat Tanah Tahun 2025, Berikut Harga dan Caranya

--
Persyaratan tersebut harus dilengkapi dengan keterangan berikut:
– Identitas diri
– Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
– Alasan pemecahan
Disisi lain, biaya pecah sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.
Sebagai contohnya:
Jumlah: 2
Luas tanah: 50.000 m2
Penggunaan: Non pertanian
Provinsi: Jawa Barat
Maka total biaya pecah sertifikat tanah yang harus dibayar adalah Rp 20.300.000 dengan rincian:
– Pengukuran: Rp 20.200.000