5 OPD dan 2 Puskesmas di Rejang Lebong Raih Penghargaan Ombudsman, Ini Daftarnya!

Senin 26 Feb 2024 - 18:04 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Sedikitnya ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua puskesmas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika yang diwawancara CE mengatakan, penghargaan yang baru saja diberikan kepada Pemkab Rejang Lebong tersebut yakni terkait kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

"Sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009, kami Ombudsman memberikan penilaian terhadap OPD-OPD yanh ada di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu terkait penyelenggaraan pelayanan publik," jelasnya.

Ia melanjutkan, Ombudsman sendiri telah menjalankan fungsi dan amanat UU tersebut sejak tahun 2015. Untuk di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, ada 5 OPD dan 2 puskesmas.

BACA JUGA:Desa Mandiri di Rejang Lebong Bertambah, Ini Daftarnya!

BACA JUGA:Dugaan Penyaluran Bansos Semrawut oleh PT POS Ikut Disorot Dewan!

Dimana kelima OPD dan dua puskesmas tersebut masuk zona hijau dan termasuk kategori kualitas nilai tertinggi.

"Semuanya mendapat nilai dengan kualitas tertinggi dan masuk zona hijau," bebernya.

Adapun OPD dimaksud, sebut dia, Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan nilai 80,03, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dengan nilai 85,21, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan nilai 89,33, Dinas Sosial (Dinsos) dengan nilai 89,67, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 90,49, Puskesmas Perumnas dengan nilai 93,70 dan Puskesmas Curup dengan nilai 94,52.

"Nilai total keseluruhan untuk Pemkab Rejang Lebong sebesar 88,99 masuk zona hijau," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, Pemkab Rejang Lebong mengalami kenaikan alias peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Di tahun 2022 lalu total nilainya diangka 83,25. Kami harapkan penilaian di tahun 2024 Pemkab Rejang Lebong bisa terus meningkat dan OPD-OPD lain juga bisa termasuk dalam penilaian tersebut," tuturnya.

Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST, beberapa tahun lalu Pemkab Rejang Lebong bahkan pernah berada diposisi zona merah dalam hal penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini. Namun beruntung sejak di 2022 lalu penilaian untuk Rejang Lebong semakin meningkat hingga ke tahun 2023.

"Kita Rejang Lebong waktu itu pernah berada di zona merah, lalu kuning dan Alhamdulillah di hari ini kita mendapat nilai di zona hijau," katanya.

Sambung Sekda, kepada seluruh OPD yang mungkin belum mendapat penghargaan dari Ombudsman itu didorong untuk dapat mempersiapkan proses penilaian di tahun 2024 ini.

Kategori :