Curupekspress.bacakoran.co - Berdasarkan informasi yang terhimpun, pada awal bulan Maret 2024 nanti, Perda soal retribusi parkir di Provinsi Bengkulu selesai digodok.
Sehingga atas dasar hal tersebut, para juru parkir (Jukir) di Kabupaten Rejang Lebong juga akan segera mendapatkan kembali kewenangannya untuk menjalankan tugasnya sebagai jukir yang resmi secara hukum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rachman Yuzir SE menjelaskan, terkait informasi Perda retribusi parkir yang akan selesai di awal bukan Maret nanti.
Pihaknya belum mendapatkan surat edaran secara langsung dari Pemprov Bengkulu terkait hal tersebut. Sehingga belum bisa dipastikan, kapan Perda penarikan retribusi parkir itu akan rampung secara menyeluruh.
BACA JUGA: Dinilai Semrawut, PT Pos Klaim Salurkan Bansos Sesuai Data
BACA JUGA:Sempat Vakum, Kirana Clinic Wacanakan Buka Kembali USG Gratis
"Kalau informasinya memang awal bulan Maret tahun 2024 ini Perda soal retribusi parkir akan selesai digodok. Hanya saja memang, secara resminya kita belum menerima edaran terkait hal itu.
Akan tetapi jika informasi yang kami terima itu benar, kami akan merasa sangat bersyukur. karena sudah hampir dua bulan ini, kita tidak melakukan pungutan retribusi untuk PAD Kabupaten Rejang Lebong," terangnya.
Disamping itu terang Yuzir, pada tahun 2024 ini target retribusi sektor parkir di Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa dipastikan tak sampai target.
Hal itu dikarenakan, sejak bulan Januari hingga akhir Februari ini Dishub Rejang Lebong belum bisa melakukan pungutan PAD.
"Kalau melihat kondisinya seperti ini, sudah pasti capaian target PAD retribusi parkir tak akan tercapai. Apalagi di tahun ini, target PAD sudah dinaikkan dari sebelumnya.
Sehingga untuk target PAD pada sektor parkir ini, nanti akan kita bahas pada APBD Perubahan untuk di kaji ulang," terangnya.
Dijelaskannya, target PAD parkir yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar Rp 310 juta. Dengan rincian sektor parkir tepi jalan Rp 259 juta, dan parkir khusus Rp 51 juta.
Sementara sampai 31 Desember lalu, realisasi target PAD parkir yang berhasil dicapai totalnya Rp 353 juta, dengan rincian capaian parkir tepi jalan Rp 308,6 juta, dan parkir khusus Rp 44,9 juta.
"Alhamdulillah PAD parkir kita di tahun 2023 lalu, bisa melebihi dari target yang sudah ditetapkan. Sehingga wajar saja target dinaikkan dari sebelumnya. Namun di tahun ini, kita tidak bisa berharap banyak, melainkan hanya berharap ada perubahan target pada APBD-P nanti," pungkasnya.