Curupekspress.bacakoran.co - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Rejang Lebong, menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Penghargaan ini diberikan, terkait kepatuhan Dikbud Rejang Lebong dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 sehingga mendapatkan nilai dengan kualitas tertinggi dan masuk zona hijau.
Di sisi lain, Dikbud Rejang Lebong dengan penerapan pelayanan Satu Pintu Bersinergi (Lamaksapubersi).
Kadis Dikbud Rejang Lebong Rezza Pakhlevie SH, MM setelah dilaksanakan Lamaksapubersi tersebut pada tahun 2023 memberikan kepuasan kepada masyarakat supaya bisa nyaman dan terlayani dengan baik sehingga bisa mendapatkan penghargaan dengan jumlah nilai sebesar 85,21 yang melebihi daripada tahun lalu.
"Sebenarnya tujuan awal dilaksanakan pelayanan satu pintu tersebut agar semua tamu tidak menumpuk di ruang kerja setiap bidang, akan tetapi dilayani loket masing - masing, serta memberikan pelayanan prima kepada seluruh tamu yang sedang ada urusan, karena sebagai OPD yang sudah diamanatkan oleh peraturan dan undang - undang tentu saja pelayanan terbaik yang memang harus diberikan kepada masyarakat sehingga merasakan kenyamanan, kemudahan, ketepatan ,cepat , akurat dan biaya murah bahkan gratis terhadap pelayanan kami," ujar Rezza.
BACA JUGA:39.615 Siswa SD/SMP Bakal Terima BOS 2024
BACA JUGA:Awal Ramadhan 1445 H, Sekolah Libur
Dikatakannya bahwa Lamaksapubersi tersebut sudah dimulai pada akhir tahun 2023 lalu, yang mana setiap tamu akan mendapatkan kalung identitas sesuai tujuannya, serta mendapat pengarahan dengan baik dari setiap pegawai yang sedang bertugas.
"Dengan diraihnya kembali penghargaan tersebut tentulah diharapkan dapat memberikan kami motivasi untuk dapat melaksanakan peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga nantinya segala urusan dari masyarakat lebih cepat terselesaikan, masyarakat merasa aman, nyaman dalam mengurus segala kebutuhannya," pungkasnya.