Curupekspress.bacakoran.co - Dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini, realisasi pajak air permukaan (AP) di Kabupaten Rejang Kebong baru terkumpul sebesar Rp 12,26 juta. Dimana target pajak AP tahun 2024 di Rejang Lebong ditetapkan sebesar Rp 87,42 juta.
"Realisasi pajak AP dalam waktu dua bulan di tahun ini, sudah terhimpun sebesar Rp 12,26 juta," kata Kepala UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah.
Lebih jauh dirinya menuturkan, ada empat perusahaan yang telah dikenakan pajak AP oleh pihaknya. Diantaranya Perumda Tirta Bukit Kaba Rejang Lebong, PDAM Bukit Sulap Kota Lubuklinggau, PT Bio Ite dan PT Pebana Adi Sarana.
Penarikan pajak ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber daya alam yang ada.
BACA JUGA:Kades Mojorejo Tak Punya Tornas, Ketua DPRD Minta Pemkab Sikapi
BACA JUGA:Calo Bansos jadi Target Tim Saber Pungli
"Sejauh ini, ada empat perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong yang telah kami tagih pajak AP," ujarnya.
Selain itu, kata dia, kini pihaknya juga tengah menggali potensi pajak AP lain yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Seperti halnya objek wisata dan usaha lain yang memanfaatkan aliran air.
"Kami juga sedang menggali potensi pajak dari tempat wisata dan sumber untuk bisa menambah sumber PAD," terang dia.
Ia juga menambahkan, bukan hanya itu, penggunaan atau pemanfaatan air sungai juga menjadi fokus dalam penagihan pajak ini.