CURUP, CE - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, kembali menerima uang titipan pengembalian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020.
Adapun uang titipan tersebut, dari tersangka HR senilai Rp 300 Juta. Dimana uang tersebut diserahkan tersangka kepada Kejari Rejang Lebong yang diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Albert, SE SH Ak MH pada Jumat (1/3).
Dalam penyerahan uang titipan tersebut disaksikan juga oleh keluarga tersangka dan perwakilan Bank BRI Cabang Curup.
"Untuk uang titipan tersebut langsung disetorkan ke rekening titipan Bank BRI Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,” ujar Plh. Kajari Alexander Zaldi, SH ,MH melalui Kasi Pidsus, Albert.
Sementara itu, kata Albert bahwa tersangka HR ini merupakan salah satu dari total 4 orang tersangka yang saat itu menjabat sebagai PPK dalam Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020.
"Dimana yang titipan yang diserahkan Tersangka HR melalui istrinya ini, nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan bukan tidak mungkin menjadi unsur meringankan perbuatan terdakwa saat nanti dipersidangan," sampai Albert.
Lanjut Albert, sebelumnya dalam perkara yang sama, tersangka lain dengan inisial SR juga telah menyerahkan uang titipan penggantian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.527.272,73, Jumat (01/12/2023).
"Sehingga total sudah 2 orang tersangka yang menyerahkan uang titipan penggantian kerugian keuangan negara," kata Albert.
Dalam perkara Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 hingga saat ini telah ditetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu HR, ID, SR, F dan saat ini para pelaku masih dilakukan penahanan di Lapas kelas II A Curup.