Curupekspress.bacakoran.co - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mendorong seluruh desa di wilayahnya agar sesegera mungkin mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2024.
Ini setelah Peraturan Bupati (Perbup) dan petunjuk teknis (Juknis) yang mengatur tentang mekanisme pencairan DD dan alokasi dana desa (ADD).
"Ya kami mendorong desa-desa supaya bisa segera mepengkapi dokumen persyaratannya, lalu ajukan pencairan ke Dinas PMD," sampai Kadis PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi.
Menurut dia, sebetulnya hal ini tergantung pada kesiapan masih-masing desa. Apabila desa sudah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan, mereka hanya tinggal memverifikasi di tingkat kecamatan baru ke Dinas PMD.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Diamankan Polres Rejang Lebong, Ini Pelanggarannya!
BACA JUGA:Perbup Rampung, Desa Bisa Ajukan Pencairan DD
"Syarat-syaratnya antara lain seperti APBDes harus sudah ditetapkan, desa sudah memiliki Perkades dan yang tidak kalah penting yakni laporan atas penggunaan DD tahun 2023 harus clear," terangnya.
Disinggung apakah sudah ada desa yang mengajukan pencairan DD ke Dinas PMD, jawab Suradi, hingga saat ini belum ada satupun desa yang mengajukan pencairan.
"Sampai pagi ini (kemarin, red) belum ada desa yang mengajukan," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam penggunaan DD tahun ini ada 5 fokus pemanfaatan. Diantaranya penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes bersama, dan program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
"Ini sesuai dengan peraturan menteri desa (Permendes) baru yang diterbitkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)," tandasnya.