Curupekspress.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong baru saja melakukan rapat pembahasan terkait draf surat keputusan (SK) penetapan besaran pemberian TPP tahun anggaran 2024 untuk ASN Kabupaten Rejang Lebong.
Disampaikan Asisten III Setda Rejang Lebong, Sumardi, bahwa Pemkab Rejang Lebong telah menyampaikan usulan untuk penetapan besaran TPP ASN di lingkungan Rejang Lebong kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Usulan untuk penetapan besaran pemberian TPP ASN tahun 2024 sudah diusulkan kepada Kemenkeu, dan saat ini Pemkab hanya tinggal menunggu rekomendasi dari Kemenkeu," katanya.
Ia melanjutkan, beberapa persyaratan yang diminta oleh Kemenkeu untuk bisa mengajukan penetapan besaran TPP ASN di Kabupaten Rejang Lebong sudah dipenuhi.
BACA JUGA:Gelar FGD Tahap II, AKREL Selaraskan Pengembangan Data SDM
Lantas kapan estimasi perkiraan rekomendasi Kemenkeu itu keluar, kata dia, kemungkinan sesudah hari raya Idul Fitri nanti.
"Kalau infonya mungkin habis lebaran," singkatnya.