Verifikasi TPP ASN Mendekati Babak Akhir

Pelayanan ASN di Kantor BKPSDM Rejang Lebong.-DOK/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Proses verifikasi yang menjadi salah satu syarat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memasuki tahap akhir.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong mencatat, lebih dari 90 persen bahkan hampir 100 persen OPD sudah menyelesaikan proses verifikasi yang menjadi dasar dalam pencairan TPP tahun ini.

Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Budi Afrian, saat ditemui wartawan menjelaskan, bahwa hampir seluruh OPD telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berkas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk saat ini proses verifikasi TPP ASN di kami BKPSDM sudah di atas 90 persen," katanya.

Hanya saja, sambung dia, masih ada beberapa OPD yang belum menyelesaikan proses tersebut, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) yang membawahi banyak unit layanan seperti puskesmas.

"Memang masih ada satu dua OPD yang belum tuntas, misalnya Dinas Kesehatan yang memiliki banyak puskesmas di bawahnya, sehingga prosesnya sedikit lebih kompleks," ujar Budi.

BACA JUGA:Majukan Perekonomian Masyarakat, Koperasi Merah Putih Jadi Mitra BUMDes

BACA JUGA:Soal Cetak Sawah Rakyat, Dewan Bakal Panggil Dinas Pertanian

Menurutnya, lambatnya proses verifikasi di beberapa OPD disebabkan oleh banyaknya unit kerja yang harus diverifikasi secara detail, serta kelengkapan dokumen pendukung yang harus benar-benar dipastikan sesuai aturan.

Namun demikian, BKPSDM tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses verifikasi secepatnya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, setelah proses verifikasi selesai dilakukan di tingkat BKPSDM, selanjutnya masing-masing OPD dapat segera mengajukan permohonan pencairan TPP ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

"Setelah diverifikasi, tinggal OPD mengajukan permohonan pencairan ke BPKD. Kami mendorong agar proses ini bisa berjalan cepat dan lancar," tambahnya.

Dalam proses verifikasi TPP ini, sejumlah kriteria penilaian menjadi pertimbangan, di antaranya kondisi kerja, beban kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta absensi pegawai. Meski begitu, Budi menyebutkan bahwa kriteria tersebut bisa berbeda antara satu OPD dengan OPD lainnya tergantung pada karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

"Penilaian TPP ini tidak bisa disamaratakan. Misalnya, di OPD teknis seperti Dinas PUPR tentu beban kerjanya berbeda dengan dinas yang sifatnya lebih administratif. Maka dari itu, penilaiannya disesuaikan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan