Lapor SPT Tahunan, KPP Tetap Layani WP di Hari Libur

Jumat 29 Mar 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

Curupekspress.bacakoran.co  - Untuk melayani wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Curup tetap buka pelayanan Surat Pemberitahuan (SPT) di hari libur, pada Jumat, Sabtu dan Minggu (29-31 Maret 2024).

Pelayanan ini diberikan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang pribadi berakhir pada 31 Maret tahun 2024.

"Mengingat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi berakhir di 31 Maret ini, jadi KPP tetap buka layanan pada tanggal 29-31 Maret," kata Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasroi melalui Kasi Pelayanan Henky.

Selain itu, sambung dia, dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan kini sudah lebih mudah, yaitu hanya perlu mengakses smartphone masing-masing menggunakan aplikasi e-Filling. e-Filling memudahkan masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan, karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

BACA JUGA:Banyak Jalan Licin, Waspada

BACA JUGA:Manasik Haji Tingkat Kecamatan Digelar 8 Kali, Pelaksanaannya Dilaksanakan Setelah Ini!

"Aplikasi e-Filling itu hadir memang untuk lebih memudahkan masyarakat khususnya wajib pajak," jelasnya.

Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, kata Henky, terdapat sanksi administrasi bagi WP orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunannya. Dimana besaran sanksi administrasi atau denda tersebut yakni sebesar Rp 100.000.

Selain itu juga ada sanksi pidana yang diberikan bagi WP yang dengan sengaja tidak melapor pajak, yakni dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP. Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

"Oleh karena itu, jangan sampai terlewat batas waktu yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Menurut dia, melalui surat tersebut juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT tahunan ini penting, karena dibutuhkan untuk menunjang pembangunan negara.

Pajak adalah kontribusi wajib penduduk kepada negara berdasarkan Undang-Undang, yang nantinya digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Ia menambahkan, selain busa melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga bisa konsultasi perihal perpajakan, asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencetakan billing pajak, dan perubahan data wajib pajak, termasuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kategori :