Curupekspress.bacakoran.co - Sebanyak 420.707 ribu pemudik bakal berangkat menuju kampung halamannya menggunakan kereta api dari Stasiun Pasarsenen, Jakarta Pusat. Berdasarkan data yang dirilis KAI pada Minggu 31 Maret 2024, Stasiun Pasar Senen jadi stasiun keberangkatan dengan volume penumpang terbanyak.
Kemudian sebanyak 203.755 pemudik akan memadati Stasiun Gambir pada momen jelang lebaran. Adapun untuk Stasiun dengan tujuan terpadat juga diduduki Stasiun Pasarsenen dengan volume 428.599, serta Stasiun Gambir dengan 182.635 penumpang.
Berikut 10 Stasiun dengan Keberangkatan dan Tujuan Terpadat Periode Angkutan Lebaran 2024:
Pasarsenen (PSE) 420.707 Gambir (GMR) 203.755 Surabaya Pasarturi (SBI) 150.971 Surabaya Gubeg (SGU) 141.487 Solokota (SLO) 101.285 Malang (ML) 91.745 Badung (BD) 90.123 Kiaracondong (KAC) 91.745 Ketapang (KTG) 80.754 Semarang Tawang (SMT) 78.592
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2024, Bengkel Motor Ramai Didatangi Pemudik
Berikut 10 Stasiun Tujuan Terpadat
Pasarsenen (PSE) 428.599 Gambir (GMR) 128.635 Surabaya Pasarturi (SBI) 149.373 Surabaya Gubeg (SGU) 139.183 Solokota (SLO) 90.708 Badung (BD) 89.848 Semarang Tawang (SMT) 89.459 Malang (ML) 86.794 Kiaracondong (KAC) 85.636 Ketapang (KTG) 78.405
Mendekati masa angkutan Lebaran, KAI mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni melanjutkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas.
Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
KAI mencatat pada tahun 2023 terdapat 115 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api.