Curupekspress.bacakoran.co - Setelah sebelumnya tidak ada kejelasan terkait penarikan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong. Akhirnya menjelang lebaran ini, penarikan retribusi parkir akan dipastikan memiliki payung hukum dan dijalankan secara legal kembali.
Ini berdasarkan sosialisasi yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) RL, tentang juklat dan juknis soal Perda penarikan retribusi, Senin (1/4) kemarin.
Kabid Angkutan Saidina Ali SSos mengatakan, selain mensosialisasikan juklat dan juknisnya. Pihak Dishub juga mensosialisasikan soal SPT yang nanti akan dibagikan kepada para jukir. Sehingga dirinya memastikan, dalam waktu dekat para jukir akan segera dibagikan SPT nya sesuai aturan.
"Untuk sosialisasi sudah kita lakukan, jadi tinggal membagikan SPT, serta menjalankan kegiatan parkir ini secara resmi dengan berlandaskan payung hukum," sampainya.
BACA JUGA:CE Terus Berinovasi
BACA JUGA:Pemkab Agendakan Sidak Pasar Jelang Lebaran
Dikatakan Saidina, untuk pembagian SPT saat ini tinggal menunggu karcis retribusi dicetak oleh pihak BPKD. Dimana menurutnya, sebelum lebaran ini sudah seharusnya karcis selesai di cetak, dan kegiatan pemungutan retribusi parkir bisa berjalan optimal.
"Tinggal menunggu karcis dicetak, setelah itu SPT kita bagikan, dan kegiatan parkir bisa menghasilkan PAD," tuturnya.
Disamping itu berkenaan dengan retribusi parkir khusus di tempat wisata nanti saat lebaran jelas Saidina, saat ini masih dalam proses pembahasan. Yang jelas dikatakannya, lebaran nanti seluruh retribusi memiliki payung hukum dan karcis untuk diberikan kepada pengendara yang parkir.
"Untuk mengejar ketertinggalan PAD, kita harus mengoptimalkan setiap kegiatan penarikan retribusi parkir yang ada. Yang jelas semuanya kita laksanakan berdasarkan aturannya," tandasnya.