CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 jalur zonasi akan segera dibuka mulai Juni hingga Juli mendatang.
Yang mana di tahun ini terdapat perbedaan aturan mengenai jalur zonasi untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP), perubahan tersebut mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dengan memberikan prioritas pada jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KadisDikbud) Rejang Lebong, Drs Noprianto MM mengatakan bahwa saat ini regulasi pelaksanaan PPDB pada tahun ajaran 2024/2025 sudah berada di bagian hukum.
Yang mana PPDB tersebut masih mengacu mengacu kepada peraturan yang lama berdasarkan keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dengan menerapkan sistem zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.
BACA JUGA:226 Sekolah Bakal Terima 8606 Blangko Ijazah
BACA JUGA:Ini Kabar Terbaru Soal TPG TW 1 di Rejang Lebong!
"Kita akan bekerjasama dengan perangkat daerah yang berurusan langsung dengan PPDB, kerja sama itu diharapkan bisa menyukseskan jalannya PPDB di tahun 2024 ini," ujarnya.
Yang mana regulasi PPDB tahun 2024 saat ini masih dilaksanakan seperti pada tahun - tahun sebelumnya. Yang prioritas utama dalam pendaftaran tersebut yakni siswa yang berada di jalur zonasi tempat tinggalnya.
"Pada dasarnya peraturan tersebut hanya akan diberlakukan bagi sekolah - sekolah negeri, sedangkan bagi sekolah swasta akan dibatasi berdasarkan sumber daya yang dimiliki sekolah tersebut," terangnya.
Dikatakan Kadis bahwa setiap sekolah di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sama, yang mana tetap menerapkan kurikulum yang sama hanya saja masing - masing sekolah tersebut mempunyai lingkungan sekolah yang sangat mendukung, dan yang kurang mendukung.
Sedangkan sekolah swasta dibangun dan diberdayakan oleh masyarakat, sehingga sekolah swasta akan dibatasi dengan sumberdaya yang dimiliki.
" Jadi untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, silahkan pihak sekolah untuk dapat berlomba - lomba untuk dapat menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung proses pembelajaran," tuturnya
Kendati demikian Dikbud Rejang Lebong saat ini sudah memperbolehkan pihak sekolah melakukan pendataan terhadap siswa pendaftar, meskipun belum memperbolehkan pihak SD maupun SMP di Kabupaten Rejang Lebong sepenuhnya melaksanakan PPDB tersebut.
"PPDB akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang, yang akan dilaksanakan secara serentak, akan tetapi meskipun belum dibuka, jika saat ini sudah ada sekolah yang mendapatkan penitipan berkas dari orang tua maupun siswa untuk mendaftar pada masa PPDB maka tidak apa - apa silahkan di data, akan tetapi perekapan dan memverifikasi dan melakukan seleksi harus dilaksanakan berdasarkan surat Keputusan Bupati yang digelar secara serentak pada Juni mendatang," pungkasnya.