CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Parkir di Alfamart yang ada di seluruh wilayah Kota Bengkulu gratis alias tidak dipungut biaya. Ketentuan ini berlaku mulai hari Rabu 22 mei 2024. Disisi lain jika masih ada petugas yang memungut parkir, maka tindakan itu bisa dipidana.
Hal ini sesuai dengan hasil press release yang digelar di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu usai penandatanganan Mou antara Pemda Kota (Pemkot) Bengkulu yang diwakili oleh PJ Walikota Arif Gunadi dan pihak Alfamart yang diwakili oleh Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya, Solihin.
Adapun penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata dan Wakapolresta Bengkulu sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners.
BACA JUGA:Menuju Paripurna, Ini yang Jadi Prioritas Puskesmas Kampung Delima!
Adanya MoU tersebut akan langsung disosialisasikan kepada seluruh Alfamart yang ada di Kota Bengkulu. Apabila masih ditemukan adanya juru parkir di Alfamart, maka akan bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli.
"Untuk kasus pungli ini kita juga mengacu pada Perda, apabila tidak sesuai dasar hukum maka kita tidak segan untuk menindak. Untuk ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun," ungkap Ketua Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners.
Terpisah Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyampaikan, penandatanganan MoU tersebut berisikan bahwa Pemkot Bengkulu dan Alfamart telah melakukan kesepakatan bersama terkait potensi pajak dan retribusi pada gerai Alfamart yang ada di wilayah Kota Bengkulu.
Isi dari MoU tersebut diantaranya bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area atau halaman parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.
Kedua, terkait potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame dan pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketiga bahwa pihak Alfamart tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu, dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut.
"Pihak Pemkot tidak pernah menarik retribusi Alfamart kita hanya menarik pajak parkir Alfamart," tegasnya.
Sementara Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya, Solihin menyampaikan selama Alfamart berdiri mereka sama sekali tidak pernah mengutip adanya biaya parkir atas konsumen.
Komitmen tersebut akan terus mereka lakukan, apalagi dengan telah adanya MoU antara pihaknya dan Pemkot Bengkulu hari ini.
"Untuk parkir gratis ini akan diterapkan sampai dengan seterusnya," kata Solihin.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata juga menyatakan bahwa pada dasarnya mereka mendukung kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemkot Bengkulu terkait MoU hari ini. Pada intinya semua yang berkaitan dengan kebaikan masyarakat banyak akan selalu didukung oleh pihak Polresta Bengkulu.